Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Hal itu lantaran kasus positif Corona Covid-19 yang kembali melonjak.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Advertisement
Baca Juga
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).
Dengan adanya kebijakan tersebut, layanan Transjakarta pada masa PSBB ketat, beroperasi pada pukul 05:00 - 20:00 WIB
"Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Informasi rute dan operasional selengkapnya dapat dilihat pada gambar," tulis akun instagram @pt_transjakarta, Senin (11/1/2021).
Selain itu, pembatasan jumlah pelanggan ditentukan sebanyak 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar dengan jaga jarak antar pelanggan minimal satu lencang tangan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Protokol kesehatan
Lebih baik berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus. Wajib menggunakan masker selama dalam lingkungan Transjakarta.
Selain itu, tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku, jaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik antar pelanggan, berdiri pada tanda yang sudah dipasang di lantai, dan duduk di kursi yang tidak ada tanda X.
Kemudian, diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung atau via telepon, dan menerapkan etika batuk dan bersin sesuai dengan protokol kesehatan.
Advertisement