Cek Kembali Jam Operasional Transjakarta Selama PSBB Ketat

layanan Transjakarta pada masa PSBB ketat, beroperasi pada pukul 05:00 - 20:00 WIB

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Jan 2021, 12:04 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 12:04 WIB
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Bus Transjakarta terlihat di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Hal itu lantaran kasus positif Corona Covid-19 yang kembali melonjak. 

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Dengan adanya kebijakan tersebut, layanan Transjakarta pada masa PSBB ketat, beroperasi pada pukul 05:00 - 20:00 WIB

"Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Informasi rute dan operasional selengkapnya dapat dilihat pada gambar," tulis akun instagram @pt_transjakarta, Senin (11/1/2021).

Selain itu, pembatasan jumlah pelanggan ditentukan sebanyak 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar dengan jaga jarak antar pelanggan minimal satu lencang tangan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Protokol kesehatan

Lebih baik berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus. Wajib menggunakan masker selama dalam lingkungan Transjakarta.

Selain itu, tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku, jaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik antar pelanggan, berdiri pada tanda yang sudah dipasang di lantai, dan duduk di kursi yang tidak ada tanda X.

Kemudian, diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung atau via telepon, dan menerapkan etika batuk dan bersin sesuai dengan protokol kesehatan.

Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta

Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya