Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara atas kasus pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi merupakan terdakwa suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Kita lagi gelar dulu di polres ya," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Baca Juga
Jimmy menyebut, gelar perkara yang dilakukan ini menyambung pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani di Polsek Setiabudi. Belum ada rencana pemeriksaan terhadap Nurhadi selaku terlapor.
Advertisement
"Gelar perkembangan kasusnya aja. Baru perkembangan kasusnya," kata Jimmy.
Sebelumnya, kasus pemukulan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Nurhadi merupakan terdakwa kasus korupsi pengurusan perkara di MA.
"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," tutur Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Yogen menyebut, pelimpahan penanganan kasus dari polsek ke polres merupakan hal yang biasa. Termasuk untuk perkara Nurhadi, tidak ada alasan khusus.
"Enggak ada, ini hal yang biasa," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Periksa Saksi
Menurut Yogen, sudah ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk juga pelapor atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Nurhadi.
"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," Yogen menandaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana.
"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.
KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.
"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud," kata Ali.
Advertisement