Baleg DPR: Revisi UU Pemilu Masih di Prolegnas Prioritas 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkap revisi UU Pemilu masih masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Feb 2021, 09:51 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 09:51 WIB
DPR Bersolek Jelang Sidang Tahunan dan Perayaan Kemerdekaan
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkap revisi UU Pemilu masih masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu sesuai dengan rapat terakhir antara legislator dan pemerintah.

"Hari ini posisi RUU Pemilu masih di Prolegnas Prioritas 2021 berdasar hasil rapat Baleg bersama Kumham (Kemenkumham)," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baidowi menyebut, apabila Komisi II sepakat tidak melanjutkan revisi UU Pemilu, maka komisi harus secara resmi bersurat menarik usulan. Dia mengatakan, hingga saat ini, tak ada penarikan resmi dari Komisi II.

"Komisi II menarik RUU tersebut dengan berkirim surat ke Baleg apalagi komisi II sudah membuat kepitusan tidak melanjutkan pembahasan. Maka dengan demikian, kalau Komisi II berkirim surat menarik usulan maka itu sudah selesai sudah dengan sendirinya,” katanya.

Cara kedua untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas, tiap fraksi mengirim surat ke Pimpinan DPR dan Baleg.

"Kalau kemudian ada dinamika keinginan RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas, ada cara fraksi-fraksi menyurati pimpinan DPR dan Baleg meminta secara resmi RUU tersebut ditarik dari RUU prioritas,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tidak Sepakat

Sebelumnya, Komisi II DPR telah mengadakan rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi terkait kelanjutan pembahasan Revisi UU Pemilu.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pada rapat tersebut disepakati tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Doli.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya