Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terus bergulir. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan barang bukti, yakni dua sepeda merek brompton.
Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos, terkait sembako penanganan Covid-19.
Pewarta mengambil gambar sepeda yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
KPK telah menetapkan lima tersangka dari kasus ini.
Tampak perantara anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, menyerahkan dua unit sepeda kepada KPK terkait kasus suap pengadaan bansos untuk Jabodetabek 2020.
Selain Juliari Batubara, tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Agustri membawa sepeda merek Brompton jelang rekonstruksi di Gedung KPK, Jakarta.
Tiba sekitar pukul 14.00 WIB, dia langsung menuju meja registrasi. Ia kemudian naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.
Petugas KPK membawa masuk sepeda yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara.