Wagub DKI: Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Didenda Rp 5 Juta

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena hal ini untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

oleh Rinaldo diperbarui 15 Feb 2021, 21:43 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 21:43 WIB
Riza Patria tiba di Polda Metro Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar Rp 5 juta sesuai Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya seperti dikutip Antara.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Denda yang Menolak

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya