Pemprov DKI Akan Bahas Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI terus merupaya melakukan pembahasan ulang mengenai aturan penanggulangan pandemi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Feb 2021, 19:02 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 19:02 WIB
Wagub DKI Cek RSUD Pasar Minggu
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berbincang secara virtual dengan salah satu pasien Covid-19 saat meninjau meninjau RSUD khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Kunjungan Riza untuk memastikan langsung penanganan pasien yang terpapar Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI terus merupaya melakukan pembahasan ulang mengenai aturan penanggulangan pandemi Covid-19.

Dia menuturkan, hal ini diperlukan karena pandemi Covid-19 terus berkembang.

"Covid bukan sesuatu yang statis, sehingga aturan harus bisa menyesuasikan. Bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," kata Riza di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menuturkan, salah satu yang dikaji adalah penerapan sanksi progresid untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Adapun saat ini aturan tersebut dihapus oleh Pemprov DKI setelah diterbitkannya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Karena itu, nantinya Pemprov DKI akan mendiskusikannya bersama anggota DPRD DKI Jakarta.

"Nanti kita akan diskusikan poin mana yang perlu direvisi, dibahas. Nanti kita tanya juga teman-teman DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," ungkap Riza.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DKI Jakarta Pertimbangkan Usulan Kembali ke PSBB Awal

Sebelumnya, Riza Patria mengaku saat ini pihaknya mempertimbangkan dan mengkaji sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Salah satunya yakni usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.

"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkan atau tidaknya PSBB diperketat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Kata dia, saat ini pemberlakuan pengetatan juga sudah dilakukan, seperti halnya kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen.

Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan di Jakarta juga tengah dikaji.

"Namun demikian semua usulan itu akan dikaji didiskusikan diteliti dibahas. Kami sendiri membahas masukan-masukan siapa aja, termasuk pemerintah pusat," ucap Riza.

Riza mengatakan, hal terpenting saat ini yakni masyarakat di Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari di luar rumah.

"Yang boleh keluar rumah bagi mereka yang berkepentingan sangat penting dan genting. Terlebih bagi anak-anak di usia 9 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas kita minta untuk tetap berada di rumah apapun yang terjadi," tandas Riza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya