Wagub DKI: 45,1 Persen Tenaga Kesehatan Telah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Satu dan Dua

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan 45,1 persen dari ratusan tenaga kesehatan telah menerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Feb 2021, 22:50 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 22:50 WIB
FOTO: Tenaga Kesehatan Lansia Jalani Vaksinasi COVID-19 Perdana di RSCM Jakarta
Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac untuk disuntikkan kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi di RSCM di Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan secara resmi memulai vaksinasi tenaga kesehatan di atas 60 tahun pada hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan 45,1 persen dari ratusan tenaga kesehatan telah menerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Kata dia, tahap pertama tersebut yakni telah menerima penyuntikan dosis satu dan dua.

"Keterangan per tanggal 13 Februari, yang sudah menggunakan vaksin satu dua ini untuk nakes 45,1 persen dari 112.301 nakes yang register," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Dia melanjutkan, untuk vaksinasi penyuntikan dosis pertama telah diberikan kepada 89,2 persen atau 100.115 tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Riza Patria menegaskan, bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar Rp 5 juta sesuai Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Putus Mata Rantai Covid-19

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya seperti dikutip Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya