KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Juliari Lewat Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal

KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 di Kemensos yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2021, 21:46 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 12:30 WIB
Mantan Mensos Juliari P Batubara
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara resmi ditahan KPK pada Minggu (6/12/2020) lalu terkait kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti. Akhmat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kendal diperiksa sebagai saksi untuk MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik KPK dari Akhmat Suyuti.

Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya