Mahfud Md: Artidjo Alkostar Meninggal Karena Penyakit Jantung dan Paru-Paru

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia.

oleh Nanda Perdana PutraIka Defianti diperbarui 28 Feb 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 15:45 WIB
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tiba di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019). (Lizsa Egeham)
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tiba di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019). (Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan duka cita atas meninggalnya anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar.

Dia menyebut, mantan hakim agung itu wafat karena menderita penyakit jantung dan paru-paru.

"Ya, beliau (Artidjo Alkostar) meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," kata Mahfud kepada Liputan6.com, Minggu (28/2/2021).

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sendiri mengaku bergegas datang ke rumah duka usai kabar meninggalnya Artidjo Alkostar sampai padanya.

"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu, sekarang saya mau menuju ke apartemen," tutur Tumpak saat dikonfirmasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kabar Duka

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris turut membenarkan kabar tersebut. Dia juga bermaksud mendatangi rumah duka di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

"Iya, saya juga baru dapat beritanya. Baru mau ke sana," jelas Syamsuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya