KPK Sita Bukti Dokumen Elektronik Terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliari

Agustri Yogasmara atau Yogas merupakan operator dari pada Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Mar 2021, 18:59 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 18:52 WIB
FOTO: Mantan Mensos Juliari P Batubara Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Diketahui, kasus ini turut menjerat Juliari Batubara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

"KPK menyita barang tersebut dari tangan Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri saat melakukan pemeriksaan terhadap keduanya kemarin," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (19/3/2021).

Diketahui, Agustri Yogasmara atau Yogas merupakan operator dari pada Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP. Ihsan yang kini menjabat sebagai anggota di Komisi II DPR RI dan diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah ini.

Nama Ihsan mencuat dari gelaran rekonstruksi oleh penyidik KPK. Ihsan diduga menerima uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton dari Agustri Yogasmara.

Sementara Yogasmara, melalui surat dakwaan terhadap terdakwa Harry dalam kasus terkait, terungkap adanya dugaan keterlibatan dirinya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Partisipasi Masyarakat

Menurut Ali, temuan tersebut masih terus dikembangkan. Ali pun berharap, masyarakat terus melakukan pemantauan bersama terhadap kasus ini.

"Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," Ali menandasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya