Program 3 Juta Rumah, DPR: Ada Kewajiban Pengembang Bangun Rumah Sederhana

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto membahas program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintahan saat ini.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 18 Apr 2025, 03:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2025, 03:00 WIB
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto membahas program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintahan saat ini. Dalam kesempatan itu, dibahas soal kewajiban pengembang sebagaimana aturan perundang-undangan.

"Terkait dengan perumahan juga kami tadi bahas ya, soal perumahan 3 juta rumah juga tadi kami sampaikan. Tiga juta rumah ini sebetulnya kewajiban pengembang juga tadi menjadi perhatian," tutur Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Lasarus mengatakan, di dalam Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman tertulis kewajiban bagi pihak pengembang.

"Setiap membangun satu rumah mewah, pengembang itu wajib membangun tiga rumah sederhana. Demikian juga untuk rumah susun," kata dia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan program 3 juta rumah Presiden Prabowo tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Presiden Prabowo Subianto mencanangkan setiap tahun pemerintah harus membangun 3 juta rumah.

Maka untuk menjaga keseimbangan fiskal, berbagai skema pembiayaan kreatif akan dikembangkan tanpa mengabaikan sektor lainnya. Hal ini akan dilakukan agar APBN tetap terjaga disiplin fiskalnya, namun tetap responsif terhadap kebutuhan pembangunan sektor lain, termasuk perumahan.

"Kita akan terus mengembangkan berbagai creative financing, sehingga APBN tetap terjaga disiplin fiskalnya, namun tetap responsif dan mampu mendukung sektor lainnya, tidak hanya perumahan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Menkeu menyebut, pencapaian target pembangunan 3 juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR), menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah merancang berbagai langkah melalui kolaborasi antara instrumen fiskal dan moneter, yang bertujuan untuk memberikan akses perumahan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

Pembiayaan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional, di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional, di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025)... Selengkapnya

Salah satu langkah utama yang diambil adalah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang merupakan program pendanaan berbasis APBN dengan suku bunga rendah.

FLPP ini disalurkan melalui Tapera dan perbankan untuk mendukung pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan memastikan bahwa masyarakat berpendapatan rendah bisa membeli rumah dengan biaya yang terjangkau.

"Kalau dari fiskal sendiri terhadap perumahan itu cukup banyak instrumen yang sudah kita sedang dan terus akan didukung. Pertama melalui FLPP, yaitu fasilitas likuiditas. Yang ini adalah sebuah sumber dana APBN dengan suku bunga yang sangat rendah, yang disalurkan oleh Tapera, kemudian melalui perbankan," jelas Menkeu.

Tidak hanya FLPP, pemerintah juga memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Dana PMN ini kemudian disalurkan melalui perbankan untuk meningkatkan aksesibilitas perumahan bagi MBR.

"Kita juga memberikan PMN kepada PT SMF. Itu juga dananya di blend kepada perbankan. Tujuannya terutama untuk masyarakat berpendapatan rendah," ujar Sri Mulyani.

Program ini bertujuan untuk menurunkan biaya pembiayaan rumah bagi MBR, dengan cara menyediakan dana murah yang berasal langsung dari APBN.

"Masyarakat berpendapatan rendah, itu memang akan menikmati subsidi. Sehingga biaya dari dananya tadi harus berasal dari dana yang paling murah, yaitu dari APBN langsung," ujar Menkeu.

Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya penerbitan Surat Berharga Negara Perumahan yang diharapkan akan meningkatkan kemampuan pembiayaan sektor perumahan.

Surat berharga ini akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan rumah bagi MBR. Dalam implementasinya, mekanisme FLPP akan dimodifikasi dan diperbesar volumenya untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Infografis

Infografis Usulan Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah Era Prabowo
Infografis Usulan Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah Era Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya