KPK Periksa Eks Bupati Indramayu Supendi Terkait Suap Bantuan Keuangan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2021, 12:48 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 12:48 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia akan dimintai keterangan seputar kasus yang juga menjeratnya, yakni suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Selain eks Bupati Supendi, tim penyidik KPK akan memeriksa mantan Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Carsa selaku pihak swasta. Supendi, Omarsyah, dan Carsa akan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

"Hari ini bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Supendi, Omarsyah, dan Carsa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.

KPK belum bersedia menyampaikan informasi tersebut secara detail.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sudah Ada Tersangka

Namun, KPK tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkannya saat tim penyidik melakukan upaya hukum paksa terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat berinisial ABS dan mantan legislator Jabar berinisial SATH.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan legislator Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia dijerat sebagai tersangka pada September 2020.

Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya