Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah

Huda menjelaskan PP Penataan Daerah merupakan payung hukum desain besar penataan daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 16:31 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 15:24 WIB
Forkonas PP DOB
Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) mendesak pemerintah untuk membuka moratorium pemekeran daerah secara bertahap. Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah.

“Kami mendesak pemerintah segera menerbitkan PP Penataan Daerah sebagai amanat dari Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan PP Penataan Daerah ini maka percepatan pembentukan daerah otonomi baru secara selektif bisa segera dilakukan,” ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda di sela Pelantikan dan Rakernas Forkonas PP DOB periode 2021-2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dan Jazilul Fawaid. Kedua tokoh tersebut didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina dan Wakil Ketua Dewan Pembina Forkonas PP DOB 2021-2025. Selain itu hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Gubernur Lampung Chusnuniah Chalim, serta seluruh pengurus wilayah Forkomnas PP DOB se-Indonesia baik secara offline maupun online.

Huda menjelaskan PP Penataan Daerah merupakan payung hukum desain besar penataan daerah. Dengan PP ini maka kebutuhan wilayah termasuk apakah harus digabung atau dimekarkan bisa terpetakan dengan jelas.

“Sudah lebih dari enam tahun sejak UU 23/2014 diundangkan, namun hingga saat ini PP Penataan Daerah belum juga terbit. Padahal dengan PP tersebut akan bisa dikaji secara objektif apakah suatu wilayah butuh dimekarkan atau tidak,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan pembentukan daerah otonomi baru merupakan keniscayaan dalam proses ketatanegaraan di Indonesia. Saat ini sedikitnya ada 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terdiri dari 55 usulan provinsi baru, 233 usulan kabupaten baru, dan 37 usulan kota baru.

“Usulan ini pasti sedikit banyak didasarkan pada alasan-alasan objektif di lapangan seperti kurang efektifnya layanan publik, tidak meratanya distribusi akses pembangunan dalam satu wilayah, hingga dibutuhkan pemerintahan baru yang lebih dekat dengan publik,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Soal dengan Anggaran Negara

Ketua Dewan Pembina Forkonas PP DOB Fadel Muhammad menilai persoalan pembentukan DOB tidak semata pada ada tidaknya anggaran negara. Selama ini beban fiskal sering dijadikan alasan utama untuk menghentikan pembentukan daerah otonomi baru.

“Padahal bisa saja satu DOB bisa berkembang jika didukung dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai meskipun dengan anggaran terbatas,” ujarnya.

Dia mencontohkan pada saat dirinya menjadi Gubernur Gorontalo sebagai daerah otonomi baru hasil pemekaran dari wilayah Pemprov Sulawesi Utara. Saat itu Pemrov Gorontalo hanya mempunyai anggaran Rp325 miliar. Tingkat kemiskinan mencapai lebih dari 60%. Namun saat dirinya menyelesaikan tugasnya, APBD Gorontalo naik signifikan dan tingkat kemiskinan turun hingga 17%.

“Jadi bisa saja anggaran awal DOB terbatas tapi jika dikelola dengan tepat dengan pola pikir entrepreneur mind maka wilayah hasil pemekaran bisa saja berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” katanya.

Fadel berharap Forkonas PP DOB bisa menjadi jembatan aspirasi bagi wilayah-wilayah yang ingin memekarkan diri. Menurutnya Forkonas PP DOB harus siap menjadi think thank untuk mempersiapkan suatu wilayah benar-benar mampu menjadi daerah otonomi baru.

“Saya benar-benar berharap di bawah kepemimpinan adinda Syaiful Huda Forkonas PP DOB bisa memberikan warna tersendiri dalam upaya pembentukan daerah otonomi baru yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya