Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir. Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan, sidang akan berlanjut ke agenda tanggapan atau replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 18 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Â
Dalam pleidoi yang dibacakan Kamis, 13 April 2023, Teddy Minahasa mengungkap beberapa hal. Salah satunya berkaitan dengan dugaan konspirasi dan rekayasa kasus narkoba untuk menjatuhkan Teddy Minahasa, hingga pesanan tuntutan hukuman mati.Â
Â
Terkait pesanan hukuman mati, Teddy mengetahui hal tersebut dari seorang teman yang identitas dan latar belakangnya enggan dia sebutkan. Menurut Teddy, sahabatnya itu mengetahui adanya pesanan hukuman mati karena sempat bertemu dengan salah satu jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.
Â
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyebut ada pihak yang menitipkan agar dirinya dituntut dengan hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu. Dia juga menyebut Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
Â
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak mengaku, akan dituntut mati," ujar Teddy dikutip Senin (17/4/2023).
Â
Ternyata benar saja, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. Untuk itu, Teddy mempertanyakan motif jaksa yang terkesan hanya berorientasi pada pengakuannya.
Â
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," kata Teddy
Berharap Tak Ada Perang Bintang
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut jika benar terjadi hal yang disampaikan Teddy Minahasa, maka pihak kepolisian harus mendalami hal tersebut. Pasalnya, menurut Reza, jika terjadi indikasi perang bintang dalam tubuh Polri, maka akan merugikan banyak pihak.
Â
"Apabila antar-subgrup di dalam tubuh kepolisian itu bersaing dengan cara destruktif, maka hal tersebut bisa merusak kohesivitas organisasi kepolisian. Dan kalau institusi kepolisian sudah pecah belah, maka publik yang merasakan mudaratnya," ujar Reza yang juga bekerja sebagai peneliti pada ASA Indonesia Institute, Jumat, 14 April 2023.Â
Â
Reza berharap sinyal adanya sabotase ini dapat dilihat oleh berbagai pihak, termasuk hakim yang mengadili perkara Teddy Minahasa, sehingga dapat memutuskan vonis yang adil untuk para terdakwa.
Â
Diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan pidana mati untuk Teddy Minahasa sudah sesuai. Pasalnya, Teddy dinilai sebagai pelaku intelektual dalam kasus yang melibatkan anak buahnya.
Â
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intellectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3/2023).
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓