Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra, mengkritisi surat keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, keputusan tersebut tergesa-gesa dan dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif.
"Keputusan ini tergesa gesa tidak berdasar hukum malah dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif yang bisa di design menurut skenario tertentu. Karena semakin kesini alur dan potret dari revisi UU KPK tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan," ucapnya, Rabu (12/5/2021.
Baca Juga
"Karenanya perlu diingat bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara kita adalah negara hukum bukan kemauan pejabat," sambungnya.
Advertisement
Ketua Asosiasi ilmuan Praktisi Hukum Indonesia menegaskan, semestinya surat keputusan tersebut berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK. Bukan penonaktifan pegawai.
"Tindakan pimpinan KPK ini menunjukkan bahwa pembusukan hukum telah terjadi, ini putusan ala kekuasaan, hukum sudah tidak dihormati, hukum itu tidak boleh diterapkan semaunya, yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar," ujarnya.
Dia menyebut, tindakan atas keputusan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut bertentangan dengan rasa keadilan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, tugas-tugas yang sedang diemban atas perkara korupsi dan sedang ditangani personel dari 75 orang yang tidak lulus TWK.
"Yang ada bila begini antara pimpinan KPK dan personelnya sedang berhadap-hadapan masalah internalnya dan para koruptor akan merasa menang atas perjalanan peta revisi UU KPK yang berdampak luar biasa ini," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Buat Girang Koruptor
Azmi menuturkan, sikap Ketua KPK dengan membuat surat keputusan itu akan menimbulkan kemelut dan kontroversi. Namun, bagi pihak tertentu, para oknum penguasa dan pengusaha curang menganggap ini merupakan langkah yang diuntungkan.
"Apalagi bila sampai pihak pihak atau organ negara memilih untuk diam atas adanya surat keputusan ini," kata dia.
Lebih ironis lagi, lanjut Azmi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengujian UU KPK telah membuat putusan terkait hak pegawai yang tidak boleh dirugikan. Namun, putusan MK ini diabaikan Ketua KPK dimana semestinya putusan MK harus dijadikan pijakan penting sekaligus ketertundukan konkrit pimpinan KPK pada putusan MK.
"Karena ketaatan pada putusan MK merefleksikan komitmen dan kedewasaan pimpinan KPK yang menasbihkan diri sebagai insan dalam negara hukum Indonesia yang menjunjung supremasi konstitusi," pungkasnya.
Reporter: Genan Kasah
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement