PN Jaktim Kembali Sidangkan Rizieq Shihab terkait Kasus Tes Swab di RS Ummi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa Rizieq Shihab.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 19 Mei 2021, 11:43 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 11:43 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa Rizieq Shihab.

Pada sidang ini, Rizieq Shihab menghadirkan sebanyak enam ahli. Salah satu di antaranya adalah Refly Harun sebagai ahli hukum tata negara.

"Baik saudara saksi silakan diambil sumpah sebelum memberikan keterangan," kata Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, seperti dilansir Antara, Rabu (19/5/2021).

Kelima ahli lain yang dihadirkan oleh Rizieq Shihab adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr Tonang selaku epidemiolog dan Frans Asisi sebagai ahli bahasa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Untuk Bantah Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alata dan dr Andi Tatat menyebarkan berita bohong.

Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong hasil tes usap PCR Rizieq.

Aziz mengatakan Rizieq Shihab saat itu dalam keadaan sehat meski terkonfirmasi Covid-19 ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Terdakwa beralasan menyatakan sehat karena hasil tes usap PCR belum keluar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya