Alasan Hakim Vonis Rizieq Shihab Dkk 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka divonis 8 bulan penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2021, 19:08 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 19:07 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan di Petamburan terlalu berat. Hakim menyatakan, dakwaan pertama sebagaimana penghasutan dan kekarantinaan kesehatan tidak terbukti.

Pertimbangan hakim tersebut juga berlaku untuk dakwaan yang jadi dasar tuntutan terhadap terdakwa selain Rizieq Shihab, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sehingga, Suparman dalam hal ini yang membacakan amar putusan dalam pertimbangannya menilai dakwaan pertama tidaklah terbukti. Karena tidak ditemukan adanya penghasutan yang dilakukan para terdakwa dan lain sebagainya.

Sebagaimana tertuang dalam, Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tapi sesuai fakta persidangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," ungkap Suparman.

Sehingga berdasarkan hasil pembacaan vonis pada persidangan kali ini, Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana 8 bulan penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan soal Ormas Tak Terbukti

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyatakan, Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti yang tertuang pada dakwaan kelima.

Termasuk dakwaan kelima yang tidak terbukti sebagaimana pertimbangan hakim terhadap terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. 

"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke lima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5/2021)

Selain itu, Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan. Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisai merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan dokter Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul bersrikat, mengularkan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," pungkasnya dia.

Sehingga apa yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan kelima sebagaimana pasal Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP dianggap tidak terbukti.

Oleh karenanya terkait permintaan jaksa yang dibacakan pada sidang Senin 17 Mei 2021, terkait pencabutan hak kelima terdakwa dan Rizieq untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 2 tahun dan dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI dibatalkan majelis hakim.

Pertimbangan tidak terbuktinya dakwaan kelima, menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab bersama mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan pidana penjara delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangai selama terdakwa - terdakwa berada di tahanan," kata Suparman.

Adapun, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya