Begini Modus Lucky Star, Perusahaan Investasi Diduga Bodong Menggaet Investor

Perusahaan Lucky Star diduga melakukan penipuan dengan berkedok investasi perdagangan forex.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 19:45 WIB
[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan Lucky Star diduga melakukan penipuan dengan berkedok investasi perdagangan forex. Salah seorang pendirinya berinisial HS pun dibekuk.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, HS menggunakan berbagai macam cara untuk menggaet investor seperti menawarkan promo, hadiah berupa smartphone, mobil mewah, liburan, dan lain-lain bagi mereka yang bergabung.

"Kepada calon investor HS juga membual bahwa perusahaan Lucky Star berada di Belgia. Padahal, sebenarnya ada di Indonesia," ujar Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Tak hanya itu, lanjut dia, HS juga menjanjikan profit 4-6 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uangnya.

Ady menilai, hal tersebut bisa dibilang tidak masuk akal karena jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank.

"Bunga bank deposito saja setahun 4 sampai 6 persen. Sehingga kalau ini satu bulan saja 4 persen kita kalikan 48 persen. Itu adalah sesuatu juga yang tidak masuk akal. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," papar dia.

Ady menerangkan, dua orang yang termakan rayuan HS membuat laporan ke Polres Metro Jakbar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masuk ke Rekening Pribadi

Penipuan Properti Berkedok Syariah Semakin Marak. Agar Tak Terjebak, Ini Cara Pencegahannya
Ilustrasi penipuan properti yang sedang marak terjadi

Menurut Ady, pengakuan kedua orang yang melapor memang pernah mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Yang satu 6 kali, sedangkan satu lagi empat kali.

Ady membeberkan hasil pemeriksaan juga mengungkap dana yang disetor nasabah tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening atas nama pribadi.

"Ini saja satu hal tidak benar," jelas dia.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami keterangan dari tersangka. Diduga kuat tersangka tidak seorang diri bergerak mencari investor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya