KPK: Benar Tidaknya Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Serahkan ke Dewas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih memproses secara administrasi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jun 2021, 12:56 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 12:55 WIB
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene
Wakil Ketua KPK. Lili Pintauli Siregar saat rilis penahanan Anja Runtuwene tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih memproses secara administrasi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Terkait hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada dasarnya siapa pun dapat melaporkan pelanggaran kode etik pegawai KPK ke Dewas KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses pencarian kebenaran atas kasus tersebut ke Dewas KPK.

"Apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," tutur Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah memproses pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Aduan itu dibuat oleh mantan Direktur Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko, dua penyidik KPK, Novel Baswedan, serta Rizka Anungnata.

"Sudah, sedang diproses administrasinya," tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Menurut Albertina, proses penanganan aduan tersebut diatur dalam Perdewas Nomor 2 tahun 2020. Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," kata Albertina.

Sebelumnya, mantan Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko, dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan yang disampaikan pada Selasa 8 Juni 2021 ini atas dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Pelanggaran Etik

Sujanarko menyebut, setidaknya ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integrits yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.

Sementara Novel Baswedan meminta kepada Dewas KPK segera memproses laporannya. Jika dalam pemeriksaan tak terbukti Lili melanggar kode etik, Dewas KPK harus mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

Menurut dia ini dilakukan, agar KPK terbebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," kata Novel.

Sementara, Penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut dia, dua dugaan tersebut sudah cukup kuat untuk dilihat adanya pelanggaran etik.

"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili)," kata Rizka.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya