Petugas Penyekatan Diberi Kartu Berisi Kriteria Sektor Esensial dan Kritikal saat PPKM Darurat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan meskipun dilakukan penyekatan namun tidak dilakukan penutupan total karena sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan bergerak.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Jul 2021, 07:04 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 07:04 WIB
kakorlantas
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengecek random tes swab antigen di pos penyekatan KM 34 Tol Cikampek. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan petugas yang bertugas menyekat wilayah dibekali kartu yang berisi kriteria sektor esensial dan kritikal untuk memilah pengguna jalan yang bisa dan tidak bisa melintas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan meskipun dilakukan penyekatan namun tidak dilakukan penutupan total karena sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan bergerak.

"Untuk membedakan itu seluruh anggota kami yang bertugas sudah dilengkapi dengan kartu yang berisi tentang apa saja sektor esensial dan kritikal, sehingga anggota di lapangan bisa menilai apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria diperbolehkan lewat atau tidak," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Sabtu (3/7/2021).

Walau demikian, Sambodo mengatakan aturan penyekatan tersebut untuk hari pertama pada 3 Juli 2021 ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga mereka yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan melintas.

"Misal dia mengatakan akan pulang dan sebagainya, masih kita perbolehkan. Tentu malam ini malam pertama sekaligus menjadi bagian sosialisasi PPKM Darurat. Besok kita perketat lagi karena tentu semakin lama masyarakat semakin paham aturan-aturan dalam PPKM Darurat," ujar Sambodo, seperti dikutip dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyekatan di 63 Titik

Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terdiri dari terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan.

Penyekatan itu akan mulai diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya