PPKM Darurat, Wagub DKI: Pemprov hingga RT RW di Jakarta akan Jalankan Maksimal

Riza meminta masyarakat tetap di rumah bila tidak ada keperluan mendesak.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Jul 2021, 20:34 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 20:34 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan melaksanakan PPKM darurat seperti arahan pemerintah pusat.  Kata dia, nantinya para petugas dari Pemprov akan dibantu oleh jajaran Forkopimda. 

"Tentunya Pemprov akan melaksanakan sungguh-sungguh penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya. Kami pastikan, jajaran Pemprov dari tingkat provinsi sampai dengan kelurahan, RT-RW akan melaksanakan sebaik-baiknya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). 

Saat ini kata dia, hal terpenting yaitu masyarakat tetap disipilin protokol kesehatan. Selain itu, Riza juga meminta masyarakat tetap di rumah bila tidak ada keperluan mendesak. 

"Karena rumah adalah tempat terbaik dan melaksanakan protokol kesehatan, gunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, kurangi mobilitas," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Putuskan PPKM Darurat

Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)

Sementara itu, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya