Kawasan Wisata Anyer dan Masjid Agung Banten Tutup selama PPKM Darurat

Kawasan wisata Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Jul 2021, 15:26 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 15:26 WIB
Kawasan Wisata Anyer dan Masjid Agung Banten Tutup selama PPKM Darurat
Kawasan Wisata Anyer dan Masjid Agung Banten Tutup selama PPKM Darurat. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan wisata Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Para wisatawan harus menahan diri agar tidak berlibur dan bepergian ke objek wisata pantai selama masa PPKM Darurat.

Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 akan berpatroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengelola wisata, agar mematuhi pelaksanaan PP Darurat sejak 3-20 Juli 2021 sebagai langkah menekan penularan virus Corona di Pulau Jawa dan Bali.

"Tempat wisata ditutup. Ada (patroli, penjagaan dan sosialisasi)," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui pesan singkat, Minggu (4/7/2021).

Begitu pun, kata dia, kawasan situs Kesultanan Banten ditutup seluruhnya hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku telah berkomunikasi dengan kenadziran terkait penutupan Masjid Agung Banten dan tempat penziarahan para Sultan Banten.

"Banten lama ditutup, kami juga mengimbau kenadziran untuk ditutup hingga tanggal 20 Juli, seluruhnya," kata Syafrudin, Minggu (4/7/2021).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ikut Andil Tekan Penyebaran Covid-19

Ilustrasi COVID-19 Foto oleh Anna Shvets dari Pexels
Ilustrasi COVID-19 Foto oleh Anna Shvets dari Pexels

Ketua Lembaga Peduli Banten Lama (LPBL) yang juga Ketua Satgas Kawasan Banten Lama, Basuni mengaku telah menutup lokasi wisata religi dan bersejarah sejak Sabtu, 03 Juli 2021, untuk ikut andil menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Masyarakat dan wisatawan diminta tidak datang dulu berziarah ke Masjid Agung Banten dan makam Sultan Banten selama pemberlakuan PPKM Darurat, hingga tanggal 20 Juli mendatang.

"Kami hanya menjalankan instruksi pemerintah. Dimohon masyarakat mengerti dan tidak memaksakan diri untuk datang ke Banten lama," tegas pria yang akrab disapa Ki Babas.

PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya