Satpol PP dan Polri Sama-Sama Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Apa Bedanya?

Satpol PP dan kepolisian menjadi garda terdepan, penindak pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2021, 09:34 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 09:34 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP dan kepolisian menjadi garda terdepan, penindak pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Lantas bagaimana kewenangan dari kedua lembaga itu supaya penegakan aturan berjalan dengan baik?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat dibagi menjadi dua yaitu sanksi, yaitu administratif dan pidana.

Tubagus menyebut, sanksi administratif merupakan kewenangan dari Satpol PP dengan mengacu pada peraturan daerah (perda). Sedangkan, sanksi pidana menjadi ranah kepolisian.

Menurut dia, kepolisian terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti sebelum menentukan apakah pelanggar bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Dasarnya Satpol PP memberikan sanksi administratif adalah Perda. Sanksi pidana dasarnya undang-undang. Itu yang didikan pendoman kepolisian melakukan penyidiknya. Jadi pembedanya Perda dan undang-undang," kata dia saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).

Tubagus menyinggung salah satu pasal yang termaktub di Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Dijelaskan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.

"Jadi siapapun yang menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit itu ada sanksi pidana ," terang dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Polisi

Tubagus mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian nanti dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk Satpol PP dalam mengambil langkah-langkah lanjutan.

Sehingga, lanjut Tubagus ketika unsur pidana terpenuhi maka Satpol PP akan menilai apakah pencabutan izin usaha diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pengelolah usaha yang melanggar PPKM Darurat.

"Sanksi administrasi seperti pencabutan izin dan sebagainya itu bukan kewenangan kepolisian. Silakan aparat berwenang ambil tindakan tegas dengan dasar bahwa unsur pidananya di kepolisian sudah ditetapkan," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengawasi aktivitas masyarakat selama masa PPKM Darurat salah satunya dengan menggecarkan operasi yustisi.

"Operasi yustisi itu ranahnya Satpol PP sementara TNI dam Polri hanya mendampingi. Karena menggunakan dasarnya Perda. Kalau penegakan hukum ada di kepolisian," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya