Jokowi Kurban 35 Sapi untuk Idul Adha

Jokowi menyalurkan 35 ekor sapi untuk hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Jul 2021, 17:42 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 17:42 WIB
Sapi kurban sumbangan Presiden Jokowi untuk Sumbar. (Liputan6.com/ Humas Pemkab Agam).
Sapi kurban sumbangan Presiden Jokowi untuk Sumbar. (Liputan6.com/ Humas Pemkab Agam).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyalurkan 35 ekor sapi untuk hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah.

Adapun 34 ekor sapi disalurkan ke semua provinsi sedangkan 1 ekor sisanya akan diserahkan ke Masjid Istiqlal Jakarta.

"Setiap provinsi 1 ekor (sapi). Jadi ada 35 ekor dan berat 800 (kilogram) sampai 1 ton (per ekor)," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Penyaluran hewan kurban ini memang menjadi tradisi yang selalu dilakukan Presiden Jokowi setiap menyambut Hari Raya Idul Adha.

Heru memastikan bahwa semua sapi yang diberikan oleh Presiden Jokowi telah disterilisasi oleh Dinas Peternakan daerah.

"Sekretariat Presiden bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk sapi-sapi tersebut dan di bawah kontrol dokter hewan setempat," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Arahan Menteri Agama

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Keputusan ini ditetapkan usai menggelar sidang isbat awal Zulhijah 1442 H yang digelar secara daring pada Sabtu sore, 10 Juli 2021.

Dia mengingatkan bahwa perayaan Idul Adha masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk itu, Yaqut berharap hewan kurban selesai disembelih tiga hari usai pelaksanaan Idul Adha.

"Kami juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah," ujar Yaqut saat jumpa pers, Sabtu 10 Juli 2021.

Dia melanjutkan, penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan, kata dia, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

"Secara substansi penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk bisa dilakukan sosial distancing, kemudian penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri petugas penyembelihan atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, pembagian daging kurban dilakukan di tempat-tempat dimana warga berhak menerima daging kurban ini.Untuk kurban tahun ini, Yaqut sangat berharap pembagian daging kurban diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak. Sehingga, antrean dalam pembagian daging dilarang.

"Artinya dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mentions oleh panitia penyembelihan hewan kurban," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya