Statuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor Berubah

Dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2021, 13:01 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 13:01 WIB
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.

Dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c) berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sementara, dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris.

PP 75 Tahun 2021 itu sudah resmi diundangkan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.

"Iya, berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, memang sudah diundangkan," ujar Tubagus dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perubahan Aturan Rangkap Jabatan

Berikut PP Nomor 58 Tahun 2013 Pasal 35 soal pelarangan rangkap jabatan berbunyi rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Diubah dalam Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 yang berbunyi, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya