Peraturan Pemerintah

Indonesia siap akui status eks-WNI lewat skema izin tinggal tetap. Berkaca dari skema serupa di India, peraturan pemerintah yang dipersiapkan akan memberikan hak serupa warga negara yang membuka kesempatan untuk menetap di Indonesia. Selengkapnya dilaporan jurnalis VOA, Virginia Gunawan dari Washington, D.C.
Tampilkan foto dan video