Simak Aturan Lengkap Saat Penerapan Kriteria PPKM Level 4

Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jul 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 07:00 WIB
Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Petugas memberikan himbauan kepada pengendara untuk memutar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Adapun, sejumlah aturan sudah dibuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Diktum Ketiga Inmendagri, disebutkan aturan mengenai kegiatan apa saja yang diperbolehkan saat suatu wilayah masuk dalam kriteria PPKM Level 4.

Adapun aturan itu termasuk mengatur pekerja yang masih boleh beroperasi, serta pengaturan transportasi. Adapun sebagai berikut;

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online). Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti di bawah ini dapat beroperasi:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. Perhotelan non penanganan karantina, dan

e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Dapat beroperasi dengan ketentuan; untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional," demikian bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, seperti dikutip pada Senin (26/7/2021).

Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, sektor kritikal juga dapat beroperasi seperti: a) kesehatan, b) keamanan dan ketertiban, c) penanganan bencana, d) energi, e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, g) pupuk dan petrokimia, h) semen dan bahan bangunan, i) obyek vital nasional, j) proyek strategis nasional, k) konstruksi (infrastruktur publik), l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), semuanya dapat beroperasi.

"Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, dan untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen maksimal staf WFO," demikian bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasar, Warung Makan dan Mal

Aturan lainnya, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Sementara,Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerimadelivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2," demikian bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

 

 

Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaanberjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

 

Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, disebut juga pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," demikian bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Terakhir, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya