7 Pernyataan Jokowi Umumkan Diperpanjangnya PPKM Level 4

Kebijakan penerapan PPKM Level 4 telah dipastikan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Minggu, 25 Juli 2021.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Jul 2021, 06:43 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 06:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan penerapan PPKM Level 4 telah dipastikan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Minggu, 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini akan berlaku selama delapan hari ke depan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menurut Jokowi, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Mantan Gubernur DKI Jkarta ini pun memerintahkan para menteri terkait penanganan Covid-19 untuk melakukan langkah yang lebih maksimal selama perpanjangan PPKM Level 4.

Adapun yang dimaksud seperti membagikan kebutuhan masyarakat, terlebih bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri ataupun pengobatan di rumah sakit.

"Secara khusus saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen pada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.

Berikut sederet pernyataan Presiden Jokowi terkait keputusan diperpanjangnya PPKM Level 4 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pertimbangkan Berbagai Aspek

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers tentang pengembangan dan pembuatan vaksin COVID-19 harus ikuti prosedur dan kaidah ilmiah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Adapun ini diberlakukan selama delapan hari ke depan.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

 

Sebut Kasus Positif Covid-19 Selama Penerapan PPKM

Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menurut Jokowi, selama penerapannya mulai PPKM baik itu PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengalami tren penurunan.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dilakukan selama 23 hari terakhir," tutur Jokowi.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," sambung dia.

 

Minta Masyarakat Tetap Waspada Varian Lain dan Tingkatkan Tracing

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

Jokowi menyampaikan, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan berbagai pertimbangan, termasuk dengan kemungkinan munculnya varian baru Covid-19.

"Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular," ucap dia.

Sebab itu, dia memerintahkan agar proses testing dan tracing Covid-19 dapat ditingkatkan lebih tinggi lagi.

Kemudian respon treatment juga lebih cepat demi menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

"Penerapan prokes yang ketat, serta peningkatan testing tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya," terang dia.

 

Ingatkan Pentingnya Prokes

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi kembali mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan, baik itu memakai masker hingga menjaga jarak agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," kata Jokowi.

 

Minta Para Menteri Bekerja Maksimal

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

Jokowi pun memerintahkan para menteri terkait penanganan Covid-19 untuk melakukan langkah yang lebih maksimal selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Adapun yang dimaksud seperti membagikan kebutuhan masyarakat, terlebih bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri ataupun pengobatan di rumah sakit.

"Secara khusus saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen pada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.

 

Harapkan Penekanan Angka Kematian Covid-19

FOTO: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Stasiun Bogor
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/6/2021). Vaksinasi di Stasiun Bogor menyasar petugas dan pekerja stasiun serta penumpang kereta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jokowi juga meminta angka kematian akan Covid-19 untuk ditekan semaksimal mungkin.

"Dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," ungkap Jokowi.

 

Siapkan Aturan Baru yang Disesuaikan

Dikunjungi Jokowi, Rumah Oksigen Gotong Royong Beroperasi Agustus
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dan CEO GoTo Andre Soelistyo meninjau pembangunan Rumah Oksigen Gotong Royong, di Pulogadung, Sabtu (24/7/2021). Rumah Oksigen merupakan kolaborasi KADIN Indonesia, GoTo, dan Samator Group. (Liputan6.com/Pool/Sekpres)

Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi.

Adapun aturan itu, kata dia, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," ungkap Jokowi.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," tegas Jokowi.

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya