Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Suap Bansos Covid-19

Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN serta berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2021, 14:07 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 14:02 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana selama 11 tahun denda 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, tim penuntut umum mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta melalukan pidana di masa pandemi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Puluhan Vendor

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Juliari Batubara diyakini melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya