Liputan6.com, Jakarta - Dokter Richard Lee disebut melakukan akses ilegal (illegal access) dan penghilangan barang bukti. Menurut kepolisian, tindakan itu termasuk melanggar hukum.
Pemerhati Hukum Siber Satriyo Wibowo sependapat dengan kepolisian. Sepengetahuannya, Richard Lee mengakses akun Instagram tanpa melalui proses pinjam pakai atau tidak mendapat izin dari penyidik. Satriyo menyebut, unsur illegal access pun patut diduga telah terpenuhi.
Baca Juga
Heni Sagara Bantah Tudingan Mafia Skincare, Bakal Somasi Nikita Mirzani hingga Richard Lee dan Oky Pratama
Oky Pratama Kolaborasi Bareng Dokter Ekles dan Richard Lee, Ajak Berantas Produk Skincare Abal-abal
Sudah Dibantah, DPR Tegaskan Hukum Tetap Harus Ditegakkan soal Kasus Dugaan Konten Hoaks Dokter Richard Lee
"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak atau illegal access," kata Satriyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021).
Advertisement
Menurut Satriyo, akun instagram @dr.richard_lee memang milik Dokter Richard Lee. Tapi, saat ini sedang dikuasai oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya.Â
Perkara itu dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri. Dalam hal ini, penyidik punya kewenangan untuk mengganti sandi akun agar tidak diakses oleh orang lain selain penyidik.
"Dalam hal akun dan password disita. Secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dalam prosesnya, penyidik akan membuat berita acara penyitaan akun dan password. Masih dalam berita acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik," kata Satriyo dalam keterangan, Sabtu (14/8/2021).
Â
Richard Lee Berpotensi Melanggar Pasal 30 UU ITE
Satriyo menerangkan, penyidik tentu membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh terlapor atau terperiksa. Karena itu, Satriyo mengatakan Richard Lee menyadari akun tersebut sedang dalam penyitaan dan tidak boleh diakses dalam jangka waktu yang telah ditentukkan.
Atas hal tersebut, Satriyo Richard Lee berpotensi melanggar Pasal 30 UU ITE.
Satriyo menerangkan, Richard Lee bisa saja mengakses akun Instagram apabila mendapat izin dari penyidik. Adapun prosedur pinjam pakai barang bukti tertulis pada Pasal 23 Perkap Nomor 10 Tahun 2010.
"Jikalau terjadi akses terhadap akun tersebut entah bagaimanapun, haruslah melalui prosedur pinjam pakai (Pasal 23 Perkap No 10/2010). Artinya, harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke pejabat pengelola barang bukti (PPBB)," ucap dia.
Advertisement