Pengacara Ryan Jombang Laporkan Bahar bin Smith ke Mabes Polri

Akibat peristiwa itu, kata Benny, hingga kini kliennya masih menjalani perawatan di Klinik Lapas Gunung Sindur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Agu 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2021, 19:07 WIB
Ryan Jombang
Ryan Jombang.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan Bahar bin Smith atas insiden pemukulan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Benny Daga, kuasa hukum Ryan Jombang mengatakan apa yang menimpa kliennya bukanlah perkelahian tetapi penganiayaan. Dia ingin meluruskan informasi simpang siur yang beredar terkait kliennya, termasuk pernyataan yang disampaikan Kalapas Gunung Sindur dan Humas Ditjen PAS Kemenkumham.

"Bukan perkelahian, tetapi itu peristiwa pemukulan diduga penganiayaan oleh Bahar kepada klien kami, Ryan Jombang," ujar Benny, Kamis (19/8/2021).

Menurut Benny, informasi yang diterimanya dari Ryan, dugaan penganiayaan itu terjadi karena uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith secara bertahap, beberapa kali dengan jumlah tertentu.

Nominal uang yang dipinjamkan sebesar Rp 10 juta. Benny membantah jika kliennya mencuri uang, keterangan yang ada bahwa uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith.

"Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya, enggak pernah dikembalikan uang itu. Yang ada klien kami dianiaya," beber Benny.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu, kata Benny, terjadi Senin (16/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu kliennya sedang berangkat shalat, lalu dipanggil oleh petugas lapas untuk datang ke depan.

Ternyata, lanjut Benny, ketika kliennya ke depan, sudah ada massa dalam jumlah banyak. Massa itu diduga dari luar lapas, bukan massa di dalam lapas.

"Yang jadi pertanyaan saya, aneh di dalam lapas, lalu bisa masuk orang dari luar. Masuk di dalam lapas lalu mengobrak-abrik di dalam lapas untuk mencoba menyerang klien kami. Nah, pengawasan lapas bagaimana," Benny menandaskan.

Akibat peristiwa itu, kata Benny, hingga kini kliennya masih menjalani perawatan di Klinik Lapas Gunung Sindur.

 

Melengkapi Barang Bukti

Benny menambahkan pihaknya datang membawa barang bukti untuk melaporkan Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri, namun petugas SPKT meminta mereka untuk melengkapi bukti-bukti.

Barang bukti yang telah dibawa berupa foto-foto kondisi luka Ryan dan rekaman video.

"Nanti setelah kita pulang akan diskusi lagi dengan Ryan apa bukti tambahan. Lalu bukti tambahan itu akan kami berikan kepada teman-teman Bareskrim agar bisa berlanjut," ujar Benny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya