Satpol PP Depok Temukan 8.387 Pelanggaran Selama PPKM Darurat dan Level 4

Menurut Satpol PP Kota Depok, mayoritas pelanggaran selama PPKM darurat maupun Level 4 dilakukan oleh perorangan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 21 Agu 2021, 14:02 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2021, 14:02 WIB
PPKM di Kota Depok, Ditemukan 8.387 Pelanggaran
Satpol PP Kota Depok melakukan sidak di rumah makan pada penerapan PPKM Level 4. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat sebanyak 8.387 pelanggaran ditemukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelanggaran tersebut dilakukan secara perorangan dan badan usaha. 

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, pelanggaran tersebut dilakukan warga maupun badan usaha terhitung sejak 3 Juli 2021 hingga 16 Agustus 2021.  

"Kami menghitung bahwa ada 8.387 jenis pelanggaran yang ditemukan selama kebijakan PPKM di Kota Depok," ujar Ferry, Sabtu (21/8/2021). 

Ferry menjelaskan, mayoritas pelanggaran selama PPKM darurat maupun Level 4 dilakukan oleh perorangan.

Pada pelanggaran secara perorangan mencapai 5.056 pelanggaran. Jumlah tersebut meliputi teguran lisan sebanyak 4.977 orang dan sosial 79 orang. 

"Memang pada perorangan kami kedepankan memberikan peringatan kepada pelanggar," jelas dia. 

Selain itu, lanjut Ferry, Satpol PP Kota Depok melakukan penindakan kepada badan usaha yang melanggar PPKM. Dilaporkan badan usaha yang melanggar PPKM sebanyak 3.331 pelanggar.

Badan usaha yang melanggar diberikan teguran lisan sebanyak 2.687 pelanggar, tertulis 449 pelanggar, dan denda 181 pelanggar. 

"Untuk pelanggaran yang kami segel sebanyak 14 pelanggar," ucap Ferry.

Pelanggar PPKM Dikenai Tipiring

PPKM di Kota Depok, Ditemukan 8.387 Pelanggaran
Satpol PP Kota Depok melakukan sidak di rumah makan pada penerapan PPKM Level 4. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Ferry mengungkapkan, pelanggar PPKM yang didapati Satpol PP Kota Depok, dilakukan penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelanggar Tipiring yang didapati Satpol PP Kota Depok sebanyak 12 orang.

"Mereka yang mengikuti sidang Tipiring dikenakan denda sebanyak Rp 7,7 juta denda yang dihimpun dari pelanggar tipiring yang sudah disidangkan," ungkap Ferry.

Ferry menuturkan, Satpol PP Kota Depok akan berusaha melakukan penegakan Perda dan kebijakan peraturan PPKM. Untuk itu kepada warga dimbau untuk mengindahkan peraturan yang telah dibuat Pemerintah Kota Depok dalam kebijakan PPKM Level 4.

"Kami mengajak warga untuk mentaati peraturan PPKM dan tidak melakukan pelanggaran karena peraturan yang dibuat untuk kebaikan warga Kota Depok," pungkas Ferry. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya