Liputan6.com, Jakarta Kasus pelecehan dan perundungan terhadap MS selaku korban yang diduga dilakukan oleh sesama rekannya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa semakin panjang, dengan adanya niat dari terlapor untuk melaporkan balik MS atas dugaan pencemaran nama baik.
Menjawab rencana pelaporan balik tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menilai, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Karena saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut.
"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU perlindungan saksi dan korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," terang Hasto kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Advertisement
Alhasil, Hasto menuturkan apabila dalam kasus ini, kubu terlapor berupaya untuk membuat laporan balik terhadap korban, semestinya aparat kepolisian haruslah mengesampingkan laporan tersebut.
"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu," ujarnya.
Sehingga, Hasto menyarankan kepada pihak kepolisian untuk mengedepankan kepentingan korban dibandingkan yang lainnya. Walaupun, bila pihak terduga nanti jadi melaporkan itu, akan diproses setelah kasus selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap bedasarkan putusan pengadilan.
"Kan korban sudah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu. Bukan menolak ya, kalau menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tetapi ya Polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasto berharap kepada MS untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, agar pemenuhan hak selaku korban bisa dapat segera ditangani lembaga tersebut.
"Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian. Kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK. Jadi saya belum tahu mungkin hari ini tadi sudah di LPSK bagaimana belum tahu," ucapnya.
Â
Melapor ke Komnas HAM
Sebelumnya, pengacara EO dan RD, Tegar Putuhena, mempertimbangkan akan melayangkan aduan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) soal kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seks sesama pegawai KPI.
"Untuk itu, bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM," kata Tegar Putuhena, saat dihubungi wartawan.
Dia pun turut mempertanyakan posisi Komnas HAM apakah bisa bekerja secara adil nantinya dalam menangani perkara ini atau hanya terbawa arus opini yang berkembang di masyarakat.
"Apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera netizen," lanjut Tegar.
Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah adanya pesan berantai, yang menyebut kalau MS mengalami pelecehan sepanjang 2012-2014. "Selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh."
MS yang bekerja di kantor KPI Pusat sejak 2011 juga mengaku dipukul, dimaki dan direndahkan terus menerus dan berulang-ulang sehingga merasa tertekan, stres dan sakit akibat persoalan ini. Atas hal tersebut, kasus ini pun telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement