PKS DKI Jakarta Sebut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tak Sesuai Aturan

Rapat paripurna interpelasi Formula E akan digelar DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 28 September 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Sep 2021, 15:54 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 15:53 WIB
Resmi, Kawasan Monas Bakal Dijadikan Lintasan  Formula E
Kendaraan melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (11/2/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar ajang bertaraf internasional Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyebut penetapan rencana rapat paripurna interpelasi terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E tidak sesuai aturan yang ada.

Menurut dia, dalam undangan penyelenggaraan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, tidak ada agenda pembahasan penentuan jadwal paripurna interpelasi Formula E.

"Surat undangan Bamus itu enggak ada masalah interpelasi. Adanya tentang pembahasan KUA-PPAS. Ternyata di rapat itu, ada peserta Bamus dari Fraksi PDIP mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh ketua," kata Yani saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Menurut Yani, seharusnya ada penjadwalan ulang untuk penyelenggaraan Bamus tersebut. Sebab agendanya pun tanpa diketahui oleh para anggota dewan lainnya.

"Kalau enggak ada di agenda rapat, paripurna interpelasi itu enggak bisa diputuskan. Usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat surat lagi, lalu dijadwalkan Bamus lagi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rencana rapat paripurna untuk interpelasi penyelenggaraan Formula E telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Menurut dia, penyelenggaraan rapat paripurna sudah berdasarkan tata tertib atau tatib yang ada. Rapat paripurna interpelasi Formula E akan digelar pada Selasa, 28 September 2021.

"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 besok paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).

 

25 Tanda Tangan Interpelasi Formula E

20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Sebelumnya, salah satu inisiator Hak Interpelasi penyelenggaraan Formula E, Rasyidi telah mengajukan surat permohonan dan bukti tanda tangan dari para anggota kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Kamis (26/8/2021).

Surat permohonan tersebut diajukan oleh lima anggota dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak.

"Berhasil mengumpulkan 33 tanda tangan yang terdiri dari 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan, 8 tanda tangan Fraksi PSI," kata Rasyidi dalam keterangan tertulis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya