Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan jadwal rapat paripurna untuk interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Menurut dia, penyelenggaraan rapat paripurna sudah berdasarkan tata tertib yang ada.
"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 besok paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Advertisement
Sebelumnya, salah satu inisiator hak interpelasi penyelenggaraan Formula E, Rasyidi menyatakan surat permohonan dan bukti tanda tangan dari para anggota sudah diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Kamis (26/8/2021).
Surat permohonan tersebut diajukan oleh lima anggota dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak.
"Berhasil mengumpulkan 33 tanda tangan yang terdiri dari 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan, 8 tanda tangan Fraksi PSI," kata Rasyidi dalam keterangan tertulis.
5 Temuan Jadi Dasar Interpelasi
Lanjut Rasyidi, terdapat lima temuan untuk menjadi dasar dalam pengajuan hak interpelasi penyelenggaraan Formula E. Salah satunya yakni mengenai anggaran yang dapat diprioritaskan untuk pengendalian Covid-19.
"Situasi pandemi yang tidak menentu seperti saat ini, semua angaran seharusnya dipriortitaskan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan untuk pagelaran balapan yang tidak ada urgensinya dengan masyarakat," ucapnya.
Dia juga menyatakan commitment fee atau biaya komitmen Formula E dapat digunakan untuk pembiayaan anak yatim piatu akibat Covid-19.
"Bukan malah untuk penyelenggaraan balapan yang di beberapa negara sudah menyebabkan kerugian bahkan jauh sebelum adanya pandemi," ujar dia.
Advertisement