Polisi Akan Sidang Disiplin 3 Terduga Pelanggar Kasus Penganiayaan M Kece

Ferdy mengatakan, sidang etik profesi juga akan dilaksanakan untuk Napoleon yang kini masih berstatus anggota Polri aktif.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Sep 2021, 13:58 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 13:51 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Propam Polri telah menetapkan Kepala Rutan, Kepala Jaga, dan petugas Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte. Sidang Komisi Disiplin pun segera digelar untuk ketiganya.

"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," tutur Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Ferdy mengatakan, sidang etik profesi juga akan dilaksanakan untuk Napoleon yang kini masih berstatus anggota Polri aktif. Tentunya usai vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas kasus penganiayaan Muhammad Kece.

"Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kace inkracht," kata Ferdy.

Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.

Sementara untuk penyidikan para petugas rutan menjadi kewenangan Propam Polri. "Ditangani Propam," kata Andi.

 

 

Periksa 18 Saksi

Polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri. Perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya