Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar melaporkan salah sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan polisi (LP) dari Rizky Billar. Laporan tersebut ternyata sudah terdaftar di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Juli 2021 lalu.
Baca Juga
Yusri menyebut, pemilik akun yang dilaporkan memposting foto dan membuat satu tulisan yang menyinggung Rizky Billar.
Advertisement
"Isinya tulisannya bahwa pelapor ini dicemarkan nama baiknya. Ini yang kemudian, pelaporan saudara MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021).
Rizky Billar melaporkan pemilik akun medsos dengan dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lesti Kejora Diperiksa
Terkait hal ini, pelapor dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Ada dua orang saksi yang diperiksa, salah satunya Lesti Kejora.
"Dia dan saudara AR datang membawa bukti bukti screenshot akun tersebut," ucap dia.
Yusri menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman karena telapornya adalah pemilik akun. Yusri menerangkan, kendala yang dihadapi penyidik dalam mengusut perkara ini yakni akun yang dilaporkan sudah mati.
"Tapi, kita terus melakukan profailinh terhadap akun tersebut. Mudah-mudahan sesegera mungkin kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut," tandas dia.
Advertisement