Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir taksi daring berisial RF sebagai tersangka terkait temuan jasad wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28.
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Baca Juga
Argo menerangkan, wanita berinisial L (44) merupakan korban tabrak lari. Adapun, pelakunya adalah RF.
Advertisement
Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat melihat korban bersimbah darah melalui kaca spion. Namun, ia tidak menolongnya dan malah pulang ke rumah.
"Di rumah terus dia cerita sama keluarganya, sama istrinya intinya menyesal lah. Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Pas malam itu lagi cari pendampinglah, cuma belum sempat karena malam keburu tidur," ucap dia.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana bisa tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," tandas dia.
Â
Petugas Kebersihan Temukan Jasad Wanita
Sebelumnya, jasad seorang wanita tergeletak di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28, tepatnya mengarah ke Bandara Soekarno Hatta. Petugas kepolisian langsung melakukan penanganan di lokasi.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, penemuan jasad itu diketahui sekitar pukul 08.30 WIB pagi ini.
"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Oktober 2021.
Menurut Sutikno, identitas jasad tersebut berinisial L (44) yang beralamat di Jalan Mangga Dua Besar XIII RT 06 RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti," jelas dia.
Advertisement