Lili Pintauli Kembali Dilaporkan soal Pelanggaran Etik, Ini Respons Dewas KPK

Lili dilaporkan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan menjalin komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada pada 2020 lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Okt 2021, 15:34 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 15:34 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahanan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/ BPN, Gusmin Tuarita dan Siswidodo selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku pihaknya belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner Lili Pintauli Siregar. Diketahui, Lili dilaporkan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan menjalin komunikasi dengan salah satu kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020 lalu.

"Belum ada laporan yang masuk," kata Syamsuddin singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewas KPK, Kamis (21/10/2021).

Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait tindakan Lili yang diduga melakukan komunikasi dengan Darno, selaku calon Bupati Labuhanbatu Utara pada Pilkada Serentak 2020.

"Kami memercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel dan Rizka dikutip dari surat pengaduan, Kamis (21/10/2021).

Dalam surat pengaduan tersebut, Novel dan Rizka mengatakan, dugaan komunikasi antara Lili dengan Darno diperoleh berdasarkan hasil penyidikan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus. Novel dan Rizka merupakan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," bunyi lanjutan surat aduan.

Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada Lili agar mempercepat penahanan terhadap Khairuddin Syah sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar. Permintaan percepatan penahanan untuk menjatuhkan suara anak Kharuddin Syah, yakni Hendri Yanto Sitorus yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara.

Serahkan Bukti ke Dewas

Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno tersebut telah disampaikan Khairuddin kepada Novel dan Rizka.

"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan Saudara Darno dimaksud," demikian surat laporan itu.

Novel dan Rizka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung menyangkut dugaan pelanggaran etik Lili tersebut dan sudah diterima Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.

Namun, berdasarkan Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terkait putusan etik Lili Pintauli Siregar, dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara tersebut tidak disinggung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya