Mantan Wali Kota Cimahi Mengaku Ditakut-Takuti Robin Pattuju Terkait Kasus Bansos

"Kemudian dia (Robin Pattuju) ngomong juga nggak apakah nanti di Cimahi juga akan dilidik nih bansosnya begitu?," tanya Jaksa.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2021, 21:08 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 21:07 WIB
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Kembali Jalani Pemeriksaan
Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengungkap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kerap menakut-nakutinya soal kasus bansos saat bertemu di sebuah hotel di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ajay saat dihadirkan secara daring sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dihadirkan terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Saya ketemu Robin itu dua kali satu di Jakarta satu di Panyawangan," kata Ajay dalam persidangan, Senin (25/10/2021).

Awalnya, Jaksa menanyakan terkait permintaan uang dari Robin Pattuju sebesar Rp 5 miliar. Namun, dalam BAP tersebut Ajay mengatakan menolak dan hanya menyetujui Rp 500 juta.

"Sebetulnya Pak yang terjadi itu saya baru ingat, ketika masuk kamar, basa-basi sebentar saya lupa basa basinya apa, terus beliau (Robin) langsung nanya, dibawa nggak uangnya? Uang apa saya bilang gitu, kan saya nggak ngerti, terus beliau nelpon seseorang entah siapa yang ditelpon tapi karena satu kamar saya denger, beliau gak keluar kamar nelponnya, 'bang kok ini orang nggak ngerti apa-apa' nah dari situ pak sebenernya ada 5M, 3M, 1M pak, saya tidak menjawab saya diem saja, karena bingung pak," bebernya.

Ajay yang juga merupakan terpidana kasus korupsi tidak mengerti maksud Robin menyebutkan angka tersebut. Dia pun hanya diam dan tak mengambil sikap saat itu atas permintaan uang dari Robin.

"Saya diem aja pak, 1M juga saya diem, gitu kan. Akhirnya beliau cerita tentang kasus segala macem lah pak," kata Ajay kepada jaksa.

"Kasus segala macem tuh apa, terangkan?," tanya jaksa.

"Ya ada di Sulawesi, di Sumatera terus bansos di mana ini juga lagi lidik di Bandung tentang bansos covid dan sebagainya intinya gitu pak," jawab Ajay.

Dengan banyaknya kasus bantuan sosial (basos) yang sedang diusut Robi, kala itu, Ajay merasa takut. Terlebih, salah satu wilayah yang diselidiki oleh Robin yakni Bandung Raya yang di mana Cimahi masuk dalam wilayah tersebut.

"Ya secara langsung kan menakut-nakuti saya pak, dan saya takut sekali saat itu," ucapnya.

"Kemudian dia ngomong juga nggak apakah nanti di Cimahi juga akan dilidik nih bansosnya begitu?," tanya Jaksa.

"Kurang lebih begitu lah pak karena saya juga udah nggak begitu fokus dengernya, karena takut aja," jawab Ajay.

Kerena pernyataan tersebut, Ajay lalu memberikan uang kepada Robin Pattuju senilai Rp 96 juta. Uang itu diberikan karena, ketika bertemu Robin selalu menanyakan uang kepada Ajay.

"Iya (saya kasih) kan beliau (Robin) abis cerita tentang penangkapan tentang lidik dan sebagainya ya, dia nanya lagi uangnya dibawa gak?," ucap Ajay.

"Pertanyaan saya berapa uang nya saat itu?," tanya jaksa.

"Ya Rp 96 juta sih sebenernya tepatnya tapi dianggap 100 gitu pak," jawab Ajay.

"Di BAP saksi nomor 6 point 6 itu Rp 100 juta?," tanya lagi jaksa.

"Ya, tapi Rp 96 juta sih tepatnya sebenarnya itu," timpal Ajay.

 

Agar Tak Jadi Target KPK

Sementara dalam dakwaan, Ajay disebut meminta agar namanya tidak menjadi target penyidikan kasus perkara bantuan sosial di daerahnya. Dimana dia telah menyerahkan uang total Rp 507 juta kepada Maskur Husain dan Robin yang dibagi dua, dimana Robin mendapatkan Rp 82 juta, sedangkan Maskur Rp 450 juta.

Adapun dalam kasus ini, Robin dan Maskur duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa KPK mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.

Tiga perkara di antaranya disebut melibatkan Azis, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumbger: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya