Eksekutor yang Begal Pegawai Basarnas hingga Tewas Ditangkap

Hengki belum menjelaskan secara gamblang terkait penangkapan eksekutor yang membegal pegawai Basarnas hingga tewas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2021, 12:46 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali meringkus pelaku yang membegal Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Kasus begal terjadi di Jalan Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Oktober 2021 dini hari, sekitar jam 02.50 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menerangkan, identitas pelaku adalah T. Dia berperan selaku eksekutor.

"Pelaku begal yang bertindak selaku eksekutor, yang mengakibatkan karyawati Basarnas meninggal dunia, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat," kata dia kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Hengki belum menjelaskan secara gamblang terkait penangkapan T. Ia hanya menginformasikan semuanya akan dibeberkan pada saat rilis besok.

"Besok akan kita rilis lengkap," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masuk DPO

Sebelumnya, T masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, sempat mengultimatum agar T menyerahkan diri. Peran T adalah yang membacok korban hingga meninggal dunia.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri telah meringkus tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Adapun, RP alias K ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian, MG alias P diciduk di Klender Jakarta Timur. Lalu, MR alias E dicokok di Bogor.

Atas perbuatannya, para pelaku akan jerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya