Tidak Ada Penyekatan, Ini Skenario Polri Atur Mobilitas Masyarakat Saat Nataru

Pemerintah mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022. Pelbagai kebijakan dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Nov 2021, 20:56 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 20:56 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022. Pelbagai kebijakan dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat.

Salah satunya Operasi Lilin yang dicanangkan oleh Polri. Kegiatan itu akan berlaku mulai 20 Desember sampai 2 Januari 2022.

217 ribu personel Polri dikerahkan untuk mengawal kebijakan tersebut.

"Kami akan menggelar kegiatan operasi lilin. Dalam operasi lilin bapak Kapolri menekankan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM skala mikro," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan, Jumat (26/11/2021).

Dedi menerangkan Polri akan mengoptimalkan PPKM skala mikro dalam operasi ini. Polri pun mengaktifkan kembali posko check point guna memfilter masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah.

"Penyekatan ditiadakan, jadi tidak ada istilah penyekatan," ujar dia.

Dedi menyebut, lokasi posko check point ada di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur perbatasan antar wilayah. Pun demikian di pintu masuk jalur udara, dan laut.

Dia menyebut, fasilitas di posko seperti PCR gratis dan vaksinasi bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi baik pertama atau kedua.

"Nah di situ nanti juga akan dicek di situ," ujar Dedi.

 


SIKM

Dedi mengatakan masyarakat masih boleh melakukan perjalanan ke luar kota asal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPK. skala mikro. Nanti SIKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," ujar dia.

Menurut Dedi, bagi kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar kota akan ditandai dengan stiker guna memudahkan dalam proses indentifikasi.

"Masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, nanti dipasang stiker, stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM. Menandakan bahwa dia sudah swab antigen dan lain sebagainya. Dan dia sudah vaksin dan lain sebagainya," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya