Wagub DKI Sebut PA 212 Harus Dapat Izin dari Polda Metro Jaya dan Satgas Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penyelenggaraan acara kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 (Reuni 212) harus mendapatkan izin dari sejumlah pihak.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Nov 2021, 09:44 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 09:44 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat di Polda Metro Jaya, untuk memberikan klarifikasi soal acara Rizieq Shihab, Senin (23/11/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penyelenggaraan acara kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 (Reuni 212) harus mendapatkan izin dari sejumlah pihak. Termasuk Polda Metro Jaya dan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Reuni 212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas Covid-19. Jadi masih ada tahapannya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Riza mengaku menghormati kegiatan tersebut. Namun dia meminta agar semua pihak dapat memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebab saat ini semua pihak tengah berupaya untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Karena hal itu, Riza meminta pihak PA 212 dapat mempertimbangkan kegiatan yang akan digelar.

"Jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi timbulkan klaster baru," jelas dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya diketahui belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Harus Kantongi STTP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19, pasalnya kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas Covid karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Zulpan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya