Komnas HAM: Ada Informasi Novia Widyasari Rahayu Pernah Lapor ke Propam

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap ada informasi bahwa Novia Widyasari Rahayu (NWR), mahasiswi yang bunuh diri di makam sang ayah pernah membuat laporan ke Propam.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2021, 15:31 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 15:31 WIB
Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap ada informasi bahwa Novia Widyasari Rahayu (NWR), mahasiswi yang bunuh diri di makam sang ayah pernah membuat laporan ke Propam. 

"Ada informasi bahwa korban pernah melapor ke Propam terkait kasus yang dialami, bukan temuan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Kendati demikian, pihaknya belum melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu tersebut. Dirinya mengaku, jika Komnas HAM hanya memantau proses yang saat ini dilakukan oleh aparat kepolisian.

"(Komnas HAM) Memantau proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian sembari mengumpulkan informasi dari masyarakat dan juga pendamping korban," ujarnya.

Beka meminta agar adanya keterbukaan dalam mengusut kasus ini.

"Polisi sudah punya mekanisme dan prosedur dalam menangani setiap kasus yang ada termasuk juga kalau ada dugaan keterlibatan aparat," sebutnya.

"Kita minta kepolisian untuk transparan dalam prosesnya serta masyarakat juga ikut terus mengawasi setiap langkah yang ditempuh kepolisian termasuk juga memberikan bukti-bukti atau kesaksian yang bisa membuat terang kasusnya," tutupnya.

 

Dugaan Perkosaan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko angkat bicara soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terhadap Novia Widyasari Rahayu, yang bunuh diri di makam ayahnya.

Diketahui, publik diramaikan akan bahasa polisi yang menggunakan bahasa hubungan suami istri dalam kasus ini. Pasalnya, diduga Novia Widyasari mengalami pemerkosaan yang memicunya melakukan bunuh diri.

"Jadi begini. kalau kita belum bisa mengatakan itu diperkosa, tapi tetap akan kami dalami. Pertanyaannya, kan logikanya gini, yang bersangkutan kan sudah tiga tahun berpacaran dan dia sudah dua kali melakukan aborsi. Kalau logikanya, apakah hal itu dilakukan dengan pemerkosaan. Itu, logikanya masih jauh kan. Karena dia berpacaran tiga tahun," kata Gatot kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Meski demikian, menurut dia, penyidik tetap mendalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy Bagus terhadap Novia Widyasari.

Sejauh ini, kesimpulan penyidikan sementara didapatkan dari keterangan tersangka dan saksi terkait.

"Yang jelas dari tersangka, kemudian dari ada temannya korban itu ada yang diambil keterangan. Nanti yang terkait masalah itu kita mintai keterangan semua," kata Gatot.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya