Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuat satuan baru bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Pembentukan satuan baru itu untuk memperkuat tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Kapolri usai melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara di Kepolisian atau ASN Polri, Kamis (9/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang akan kita jadikan Kortas, sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Kapolri Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, satuan baru tersebut akan lebih besar dari Dittipikor Bareskrim Polri. Nantinya, Kortas akan dijabat oleh deputi yang kompeten di bidangnya dengan pangkat pimpinan jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pak Kapolri menyingung Dittipidkor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu (ada) deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama. Jadi nanti ditingkatkan (pangkat pimpinannya) bukan bintang satu, nanti bintang dua, deputi bintang dua. Direkturnya naik jadi deputi" jelas Dedi.
Sekelas Densus 88
Dedi memastikan, satuan baru Polri tersebut akan sekelas Densus 88 yang bertanggung jawab langsung terhadap Kapolri.
Namun saat disinggung apakah semua eks pegawai KPK tersebut masuk dalam satuan tersebut, Dedi belum dapat memastikan.
"Jadi nanti sama dengan Densus 88 di bawah Kapolri. Tapi penempatan sesuai kompetensi, kan ada latar belakang uang beda, ada SDM, ada di satker lainnya," dia menandasi.
Advertisement