Kapolri Listyo Singgung Instansinya Turut Andil dalam Penurunan Indeks HAM

Menurut Kapolri Listyo, salah satu faktor yang menurunkan indeks HAM tersebut adalah adanya sumbatan komunikasi antara Polri dengan masyarakat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Des 2021, 14:59 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 14:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkit hasil survei dari Setara Institute bahwa terjadi penurunan terhadap indeks Hak Asasi Manusia (HAM) yakni pada 2019 berada di angka 3,2 dan di tahun 2020 turun menjadi 2,9. Kemudian dalam survei Badan Pusat Statistik juga tercatat mengalami penurunan dari 64,29 di tahun 2019 menjadi 56,06 di tahun 2020.

"Di sisi lain, terjadi persepsi masyarakat muncul fenomena yang terjadi di lapangan akibat tindakan-tindakan anggota Polri atau pun petugas lain, seperti pengamanan peserta unjuk rasa pada saat ada kunjungan Presiden RI di Blitar, Solo, dan Cilacap, tindakan petugas menghapus mural Jokowi 404 Not Found, Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit, ini kemudian menjadi catatan bagi masyarakat," tutur Kapolri Listyo di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Dia mengatakan, penanganan unjuk rasa beberapa hari lalu di Tangerang juga dianggap memunculkan kekerasan yang berlebihan dalam penanganan unjuk rasa.

"Hal-hal ini tentunya menurunkan indeks persepsi terkait dengan kebebasan berpendapat atau kebebasan di dalam masyarakat untuk memberikan ekspresi pendapat yang dilindungi oleh undang-undang," sambung Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo, salah satu faktor yang menurunkan indeks HAM tersebut adalah adanya sumbatan komunikasi antara Polri dengan masyarakat. Warga pada dasarnya hanya ingin menyampaikan aspirasinya, sementara anggota Polri ingin menjaga keamanan dan ketertiban.

"Sehingga kemudian fenomena ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk kemudian hak-hak tersebut bisa dihargai. Namun di sisi lain, di dalam kegiatannya tetap harus menghormati hak asasi masyarakat yang lain. Dan tentunya juga mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Listyo.

 

Aturan penanganan unjuk rasa lebih humanis

Sebab itu, Listyo melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 0862 terkait dengan penanganan unjuk rasa agar lebih menjadi humanis. Termasuk aturan penggunaan kekuatan dengan menggunakan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsional pada saat penanganan aksi-aksi unjuk rasa, yang juga sudah dituangkan dalam Perkab nomor 1 tahun 2009.

"Di sisi lain penurunan terhadap indeks HAM ini juga berlaku di berbagai belahan dunia. Dan salah satu penyebabnya adalah pandemi Covid-19 yang beberapa waktu ini melanda dan ini juga terjadi di Indonesia sehingga membuat kita pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan terkait dengan kegiatan masyarakat dalam pengendalian laju Covid," ujarnya.

Listyo menerangkan, kebijakan pemerintah tentunya tidak dimaksudkan untuk melanggar HAM, namun demi menyelamatkan bangsa dan masyarakat dari ancaman Covid-19. Dalam apel Kasatwil beberapa waktu lalu pun Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah mengingatkan Polri bahwa saat ini indeks kebebasan berpendapat mengalami penurunan.

"Hati-hati, karena persepsi dilihat oleh masyarakat, laksanakan pendekatan persuasif, dialogis, hormati kebebasan berpendapat dan serap aspirasinya," kata Listyo mengulang kembali perintah Jokowi.

Hormati ketertiban umum

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, arahan dari kebijakan Presiden akan terus ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang mengutamakan edukasi dan pembelajaran bagi semua pihak.

Dengan begitu, diharapkan sumbatan komunikasi yang ada dapat terurai, baik antara petugas di lapangan dan seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan berekspresi.

"Dapat terjalin komunikasi sehingga kebebasan berekspresi dapat berjalan dengan baik. Di satu sisi kegiatan tersebut bisa berjalan tanpa mengganggu kebebasan orang lain dan tentunya mengikuti ketertiban umum yang berlaku dan menghormati ketertiban umum," Listyo menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya