Liputan6.com, Jakarta Permohonan rehabilitasi dilayangkan oleh keluarga Rizky Nazar usai polisi menetapkan artis itu sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sedang mengkaji berkas-berkas yang diajukan oleh pihak keluarga dari artis Rizky Nazar.
Baca Juga
"Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan untuk rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan assessment terkait dengan permohonan rehabilitasi itu," kata Zulpan saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Advertisement
Dia kembali menerangkan, rehabilitasi masih berproses. Seandainya, permohonan dikabulkan oleh penyidik maka artis Rizky Nazar akan dibawa ke panti rehabilitasi narkoba.
"Apabila nanti ini dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," tandas dia.
Barang Bukti
Sebelumnya, artis Rizky Nazar (25) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengamankan Rizky Nazar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021 sekira 20.30 WIB.
Selain mengamankan Rizky Nazar, disita juga narkoba jenis ganja seberat 0,97 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rizky Nazar dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement