RUU TPKS Belum Disahkan, Puan: Hanya Masalah Waktu

Puan menyebut DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Des 2021, 15:07 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 15:07 WIB
Rapat Paripurna Masa Sidang IV DPR
Ketua DPR Puan Maharani berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat juga membahas pembentukan kementerian baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022.

Menurut Puan, absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak cukup waktu untuk memasukkannya ke paripurna.

"Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dirundingkan secara mekanisme yang ada," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Puan menyebut DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar.

"Kami berkeinginan Rancangan Undang-Undang TPKS memang bisa kami putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," kata Puan.

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Ia menyebut tak ada masalah tertentu yang membuat RUU TPKS batal diparipurnakan.

"Insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," paparnya.

 

Punya Harapan Sama

Yang pasti, lanjut Puan, pihaknya mendukung RUU tersebut dan seperti keinginan masyarakat juga berharap segera disahkan menjadi UU.

"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II yaitu melalui paripurna," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya