Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23Â Desember 2021 pekan depan.
Sidang tersebut seharusnya berlangsung pukul 13.00 WIB, hari ini, Kamis (16/12/2021). Namun, sidang tersebut tak kunjung digelar lima jam kemudian.
"Sidang kita tunda Kamis depan tanggal 23, kita mulai pagi hari jam 10," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri seraya menutup sidang, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Sidang tertunda karena hakim ketua harus memutus perkara lain pada waktu yang sama. Dia pun meminta maaf kepada semua pihak yang berada di lokasi, sehingga sidang baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
"Mohon maaf sidang tidak bisa cepat kita mulai," jata Saifuddin.
Seharusnya, persidangan kali ini akan memeriksa saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Antara lain, Yurisca selaku Notaris, Harbandiono selaku pegawai Sarana Jaya, dan Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Sarana Jaya.
Â
Dakwaan
Pada dakwaan kasus itu disebutkan, Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.
Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement