Polri Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong Alkes yang Rugikan Masyarakat Rp 1,3 T

Bareskrim Polri membuka posko pengaduan korban investasi bodong alat kesehatan (alkes).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Des 2021, 13:51 WIB
Diterbitkan 20 Des 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi investasi (Foto: Unsplash/Austin Distel)
Ilustrasi investasi (Foto: Unsplash/Austin Distel)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membuka posko pengaduan korban investasi bodong alat kesehatan (alkes). Menurut laporan diterima Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun, investasi bodong membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 tiliun.

"Iya kita buka, wajib itu (dibuka posko). Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima Subdit V," kata Ma'mun kepada awak media, Senin (20/12/2021).

Ma'mun melanjutkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kemudian, sebanyak lebih dari 20 korban telah dimintai keterangan dan menyusul 9 lainnya.

Ma'mun juga menjelaskan, korban investasi bodong mendatangi Bareskrim Polri untuk melapor secara berkelompok. Dia melanjutkan, dalam satu kelompok berisi 30 hingga 50 orang.

Viral di Medsos

Kasus ini ini diawali dari viralnya keluhan korban di media sosial. Mereka mengaku telah rugi hingga Rp 1,3 triliun karena melakukan investasi alat kesehatan (alkes) yang ternyata bodong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya